Asosiasi Khawatir Kemasan Polos Picu Maraknya Rokok Ilegal

Akan semakin sulit membedakan produk legal dengan ilegal jika warna kemasannya serupa.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 30 Mei 2026, 11:15 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun mengeluhkan sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok yang dinilai akan membebani pedagang.

Menurut Ali, hal ini akan merugikan sektor ritel, terutama pedagang kaki lima karena akan semakin sulit membedakan produk legal dengan ilegal jika warna kemasannya serupa.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," jelas Ali di Jakarta, Sabtu (30/5) seperti dilansir Antara.

Ia pun menyesalkan pihak Kementerian Kesehatan tidak melibatkan dan mengakomodasi masukan dari asosiasi pedagang yang secara langsung ekonominya akan terdampak dalam penyusunan RPMK ini.

Ali mengatakan sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima terkena imbas rancangan aturan standarisasi kemasan rokok. Jutaan pedagang itu meliputi pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya.

Omzet penjualan rokok pada pedagang kaki lima, kata Ali, tidak bisa dibilang kecil. Pada jenis pedagang kaki lima toko kelontong, rokok berkontribusi lebih dari 50 persen dari total penjualan barang, kata Ali.

 

Proporsional

APKLI, lanjutnya, meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara bijaksana, adil dan proporsional sehingga terwujud keseimbangan dan titik tengah antara kepentingan kesehatan dan ekonomi puluhan juta rakyat Indonesia.

Ali pun melihat kondisi ekonomi rakyat saat ini lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global.

“Jangan lupakan konstribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10 persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hiliir," ungkap Ali.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya