Menelusuri Makna `Merampok` di Sidang <i>@Benhan</i>

Penggunaan kata 'merampok' yang dikicaukan oleh Benhan termasuk pencemaran nama baik.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Nov 2013, 20:43 WIB
Dalam sidang lanjutan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan dalam perkara pencemaran nama baik mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakkir.

Dalam persidangan itu saksi ahli menilai, kicauan terhadap Misbakhun, termasuk pelanggaran pidana karena sudah mengumbar unsur fitnah.

"Jadi kalau ada perbuatan yang bisa membuat rusak kehormatan dan nama baik orang lain, itulah menghina. Dia bisa berupa kata-kata atau serangkaian tindakan (pidana)," jelas Muzakkir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).

Penilaian Muzakkir itu menanggapi isi 2 kicauan Benhan tentang Misbakhun, yakni "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup" dan "Kok bikin lawakan ga bisa lebih lucu lagi... Misbakhun kan termasuk yang ikut "ngerampok" Bank Century... Aya-aya wae..."

Menurut Muzakkir, dalam hukum pidana ditegaskan bahwa inti penghinaan dan pencemaran nama baik ada pada perbuatan atau serangkaian tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain.

Menurut Muzakir, kata 'merampok' apabila ditujukan pada subjek hukum tertentu sudah masuk dalam kategori menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. "Begitu juga tweet soal merampok Bank Century dan seterusnya adalah termasuk menyerang kehormatan dan nama baik orang tertentu," kata Muzakkir.

"Intinya pencemaran nama baik itu bila korban tahu dia yang dibahas. Kedua orang umum tahu subjek hukum itu. Misalnya saya, bila dihina tak ada yang tahu, mungkin saya tak komplain. Tapi kalau orang lain membaca dan tahu, itu perbuatan yang berbeda," tambahnya.

Selain saksi ahli hukum pidana, jaksa juga menghadirkan saksi ahli Bahasa Indonesia, Asisda Wahyu Adi Putradi. Saksi Asisda menjelaskan bahwa kata 'merampok' seperti isi kicauan @benhan bisa bermakna positif dan negatif.

Menurutnya, kata tersebut bisa bermakna lain jika digabungkan dengan kata lain. Asisda menegaskan bahwa kata merampok sekalipun ditulis dengan tanda petik, tetap artinya merampas milik orang lain.

"Pada kalimat tersebut ada tuduhan Misbakhun merampok. Misbakhun disebut jelas-jelas merampok. Kalau itu tidak betul, maka jadi fitnah. Dalam konteks tuduhan itu, bisa dianggap pencemaran nama baik bila tak benar," tutur akademisi dari Universitas Negeri Jakarta itu.

JPU juga menghadirkan 1 saksi ahli lainnya, yakni Muhammad Salahuddin, Wakil Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII).  Namun, Salahuddin berhalangan sehingga akan dihadirkan pada persidangan dua pekan mendatang.

Menyikapi itu, Pengacara Benny Handoko, Lilyana Santosa, menyatakan pihaknya menerima dan akan membawa lima saksi ahli untuk dihadirkan di sidang-sidang berikutnya.

"Kami akan bawa setelah JPU selesai menghadirkan saksinya," kata Lilyana, sebelum hakim menutup sidang. (Alv/Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya