Jalur Bus Transjakarta di Otista Belum Steril

Pengendara biasanya memberanikan diri masuk setelah lampu lalu lintas di depan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 13 November 2013, 12:25 WIB
Polisi terus melakukan sosialisasi peraturan penerapan denda bagi pengendara yang masuk jalur bus Transjakarta. Berbagai razia dilakukan bagi mereka yang menerobos busway.

Denda yang dikenakan untuk pengendara penerobos busway pun cukup besar. Rp 500 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 1 juta untuk pengendara mobil. Meski sosialisasi dengan berbagai razia itu tidak membuat busway steril dari kendaraan ptibadi maupun angkutan umum non-Transjakarta.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (13/11/2013), pelanggaran itu masih terlihat di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jatinegara, Jakarta Timur. Baik pengendara motor maupun mobil masih tampak masuk ke jalur bus Transjakarta.

Setidaknya, jalan sepanjang, kurang lebih 2 kilometer itu memilik beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas. Khususnya menerobos jalur bus Transjakarta.

Pengendara biasanya memberanikan diri masuk setelah lampu lalu lintas di depan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik. Baik sepeda motor maupun angkutan umum, seperti mikrolet dan kopaja dengan asyik melenggang masuk ke jalur bus Transjakarta.

Kondisi ini didukung dengan padatnya arus lalu lintas dari arah Cawang. Bahkan, pengendara yang semula menggunakan jalur semestinya nekat masuk ke jalur bus Transjakarta untuk menghindari macet.

Tercatat, tak kurang dari 15 kendaraan menerobos jalur bus Transjakarta selama dalam waktu 20 menit. Kondisi itu berangsur mereda saat arus lalu lintas mulai lengang dan tidak macet. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya