Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH-MK) lantaran melanggar etik MK diduga menerima suap sengketa pilkada.
Ketua MK terpilih Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya telah menerima keputusan tersebut dan segera melaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan keppres tentang pemberhentian Akil.
"Segera kami akan menindaklanjuti dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Bapak Akil Mochtar," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Selain itu, Hamdan juga akan menyurati DPR terkait pemilihan hakim konstitusi menggantikan Akil. Namun, mengenai teknis pemilihannya, Hamdan menyerahkan semua kepada DPR.
"Siapa pun hakim yang ditunjuk, kita serahkan kepada lembaga yang berwenang," jelas Hamdan.
Ia menambahkan jika nantinya hakim konstitusi ditambah lagi menggantikan Akil, maka mekanisme kerja hakim konstitusi di MK akan kembali seperti semula.
"Setelah hakim konstitusinya sudah ada, panel akan kembali ke semula, yakni tiga panel," tambah Hamdan.
Hamdan juga mengaku tak akan mendesak DPR untuk mempercepat pemilihan Hakim Konstitusi menggantikan Akil.
"Saya kira tidak perlu didesak DPR akan cepat karena ini kan perlu tambahan satu hakim. Tidak perlu didesak tapi tentu kami berharap lebih cepat lebih baik," tukas Hamdan. (Adi)
Ketua MK terpilih Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya telah menerima keputusan tersebut dan segera melaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan keppres tentang pemberhentian Akil.
"Segera kami akan menindaklanjuti dan meminta kepada presiden untuk mengeluarkan putusan untuk pemberhentian Bapak Akil Mochtar," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Selain itu, Hamdan juga akan menyurati DPR terkait pemilihan hakim konstitusi menggantikan Akil. Namun, mengenai teknis pemilihannya, Hamdan menyerahkan semua kepada DPR.
"Siapa pun hakim yang ditunjuk, kita serahkan kepada lembaga yang berwenang," jelas Hamdan.
Ia menambahkan jika nantinya hakim konstitusi ditambah lagi menggantikan Akil, maka mekanisme kerja hakim konstitusi di MK akan kembali seperti semula.
"Setelah hakim konstitusinya sudah ada, panel akan kembali ke semula, yakni tiga panel," tambah Hamdan.
Hamdan juga mengaku tak akan mendesak DPR untuk mempercepat pemilihan Hakim Konstitusi menggantikan Akil.
"Saya kira tidak perlu didesak DPR akan cepat karena ini kan perlu tambahan satu hakim. Tidak perlu didesak tapi tentu kami berharap lebih cepat lebih baik," tukas Hamdan. (Adi)