[VIDEO] Sterilisasi Jalur Transjakarta, 27 Kendaraan Terjaring

Puluhan kendaraan pun terjaring tilang saat sterilisasi jalur busway koridor 5 Kampung Melayu-Ancol. Miris, kendaraan berplat DPR menerobos.

oleh Liputan6Diterbitkan 01 November 2013, 17:46 WIB
Pelaksanaan regulasi sanksi hingga Rp 1 juta bagi kendaraan penerobos jalur busway mulai diterapkan 1 November ini. Puluhan kendaraan pun terjaring tilang saat sterilisasi jalur Transjakarta Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol. Tepatnya di Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (1/11/2013), selain roda dua, ada juga kendaraan roda empat termasuk bus yang terjaring. Ironisnya, beberapa kendaraan berplat DPR tampak menerobos. Meski kendaraan-kendaran tersebut telah dihentikan polisi.

Padahal diharapkan dengan sanksi yang tinggi, para pengendara akan jera menerobos Transjakarta.

Kondisi jalan yang tidak begitu luas dan banyaknya pertokoan di sepanjang jalan membuat kemacetan panjang. Kondisi itulah yang menjadi alasan para pengendara yang terjaring. Sementara alasan klasik lain, mereka umumnya tidak mengetahui bahwa mulai hari ini diterapkan sanksi Rp 500 ribu untuk sepeda motor dan Rp 1 juta untuk mobil yang menerobos jalur Transjakarta.

Dalam razia ini, 27 kendaraan baik roda dua maupun roda empat terjaring dan langsung ditilang. Rencananya razia serupa akan terus dilakukan hingga jalur Transjakarta steril dari kendaraan lain. (Tnt/Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya