Jokowi Akhirnya Teken UMP DKI Rp 2,4 Juta

Gubernur Jokowi mengaku telah menyetujui jumlah Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta atas hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 01 Nov 2013, 09:18 WIB

Jokowi akhirnya menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta atas hasil rekomendasi Dewan Pengupahan. Nilai UMP yang diputuskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur itu akhirnya diteken Jokowi dengan jumlah Rp 2.441.000.

"Saya sudah setujui dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan. Jumlahnya Rp 2,4 jutaan, " ujar Gubernur DKI bernama lengkap Joko Widodo itu di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat, (1/11/2013).

Jokowi menuturkan, dalam rapat penentuan UMP tersebut, ada 2 rekomendasi yang muncul dari unsur pengusaha yang diwakilkan oleh APINDO dan dari unsur pemerintah yang diwakilkan oleh Disnakertrans DKI Jakarta.

"Ada 2 rekomendasi. Pertama, dari unsur pengusaha meminta agar jumlah UMP sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.290.000. Dan dari Dewan Pengupahan berdasarkan rapat yang mereka lakukan selama 3 hari ini secara maraton sebesar Rp 2.441.301,74," ucapnya.

Dengan diputuskannya jumlah UMP tersebut, maka besaran UMP untuk tahun 2014 nanti mengalami kenaikan sekitar 6 persen dari jumlah UMP tahun ini sebesar Rp 2.216.243. "Iya, kira-kira naik sekitar 6 persen dibanding tahun ini," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan, dalam rapat final, keputusan Dewan Pengupahan yang berakhir tadi malam seharusnya ada 3 rekomendasi. Tapi karena perwakilan buruh tak hadir, maka hanya menghasilkan 2 rekomendasi, yaitu dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan dari pihak pemerintah. (Riz/Ism)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya