Ekspor Mineral Mentah Dilarang, Sektor Tambang RI Bisa Kacau

Pengusaha perlu diberikan masa transisi empat hingga lima tahun sebelum larangan ekspor mineral mentah diterapkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Okt 2013, 23:43 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melobi DPR untuk mensiasati penerapan Undang-undang (UU)  Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah mulai Januari 2014.

Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi Mineral Herman Afif mengatakan, jika pemerintah tetap melakukan penghentian ekspor pada 2014 nanti dikawatirkan ada kekacauan di sektor tambang.

"Pengusaha perlu diberikan masa transisi empat hingga lima tahun sebelum peraturan tersebut diterapkan," kata Herman di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Namun jika itu dilakukan, pemerintah dikhawatirkan bakal melanggar aturan. Untuk itu, Kadin akan membantu pemerintah untuk melobi DPR agar memberikan masa transisi.

"Kadin mengambil inisiatif bekerja sama dengan pemerintah melobi DPR," ungkapnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya