Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksmainasi atau pengujian terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Hasilnya, berdasarkan eksaminasi, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FHUI menilai vonis 15 tahun pidana penjara terhadap Kerry dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Sebab, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut diputus dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup.
Advertisement
"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges dan juga equal opportunity yang penting, ya. Hal ini saya simpulkan. Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," kata Pakar Hukum UI, Flora Dianti sebagai salah seorang eksaminator dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026).
Flora menjelaskan, pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi dasar bagi Kerry untuk mengajukan upaya banding. Bahkan, dengan pertimbangan hakim yang tidak cukup itu dapat menjadi alasan bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta untuk membatalkan putusan dan mengadili sendiri perkara tersebut.
"Tadi sudah disampaikan bahwa ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup. Hal itu bisa menjadi dasar untuk alasan mengajukan banding atau kasasi ya, atau juga alasan untuk membatalkan putusan sehingga kemudian hakim kasasi akan mengadili sendiri," tutur Flora.
Flora meyakini, dengan alasan tersebut, bukan tidak mungkin pemerintah dapat melakukan intervensi dengan memberikan abolisi atau rehabilitasi terhadap Kerry.
Namun demikian, Flora mendorongvmajelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menunjukkan integritasnya dengan tidak terpengaruh pada persoalan politik. Dia meminta, hakim fokus pada kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili kembali perkara tersebut.
"Harus mempertimbangkan ya dari segala sisi, mempertimbangkan dari semua hak ya yang kemudian dijamin oleh hukum ya, sehingga kemudian jangan sampai terjadi unfair trial seperti tadi," wanti Flora.
"Hakim harus tetap fair, lalu kemudian keseimbangan dalam mengajukan alat bukti, keseimbangan dalam melakukan pembelaan atau membuktikan segala sesuatu yang menguntungkan dirinya ya, lalu kemudian dasar hukum yang cukup, jangan kemudian hanya menjadi stempel dari hasil pemeriksaan di tahap penyidikan yang sifatnya itu adalah dari satu pihak," imbuhnya menandasi.
Senada dengan itu, pada kesempatan diskursus yang bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" dan digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) tersebut, Praktisi Hukum Febri Diansyah ikut menanggapi.
Menurut dia, kalaupun terjadi pelanggaran oleh Kerry maka yang terjadi adalah prosedural. Untuk itu, Febri berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memutus perkara tersebut dengan mengoreksi putusan Pengadilan TIpikor Jakarta.
"Kalaupun ada pelanggaran, ya pelanggaran prosedural, maka seharusnya putusannya bisa lepas dan itu sudah sering dilakukan sebenarnya contohnya dalam kasus Pertamina yang lain adalah kasus Bu Karen, ketika di Mahkamah Agung berhasil mengoreksi hal tersebut, dikatakan bahwa perbuatan itu bukan berada di ranah tindak pidana sehingga divonis lepas. Nah, itu harapan yang saya pikir sangat penting ya jangan sampai kasus-kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," harap Mantan Jubir KPK itu.
Febri mengatakan, fenomena kriminalisasi terhadap keputusan bisnis merupakan persoalan serius. Untuk itu, dia berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas terhadap maraknya kriminalisasi keputusan bisnis. Termasuk, menjatuhkan vonis bebas atau lepas. Namun, sebelum diputus MA, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai judex facti seharusnya dapat menilai ulang pekara tersebut dengan hukum fakta hukum yang ada.
"Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, tentu saja di PT (Pengadilan Tinggi) seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka untuk menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada. Jadi jangan sampai proses pemeriksaan beberapa saksi atau bukti-bukti baru itu dilihat hanya formalitas saja," Febri menyudahi.
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 2,9 T
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam putusannya, putra Riza Chalid itu dinyatakan secara sah dan terbukti bersala melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gery Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang dalam paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Hakim Fajar menyatakan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Kerry akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," sambung dia.
Selain itu, Hakim Fajar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.905.420.003.854.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Hakim Fajar.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya menandasi.