Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Rocky Gerung menilai eksaminasi publik terhadap putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Riza, merupakan upaya penting mengembalikan penegakan hukum pada prinsip objektivitas dan rasionalitas.
Hal itu disampaikan Rocky yang hadir dalam forum diseminasi eksaminasi putusan perkara Kerry Riza bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa (26/5/2026) siang.
Advertisement
Menurut Rocky, hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan prasangka sosial atau tekanan opini publik. Dia juga berpandangan, persoalan utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bukan hanya hukum semata, tetapi juga menyangkut cara berpikir aparat penegak hukum dalam membangun konstruksi perkara.
“Dalam pembahasan eksaminasi perkara ini, saya melihat persoalan utamanya bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga tentang cara berpikir dan tata kelola penalaran dalam proses penegakan hukum,” kata Rocky di lokasi.
Rocky menilai, kualitas penalaran menjadi faktor penting dalam menentukan lahirnya keadilan. Sebab, keputusan hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga dipengaruhi cara berpikir aparat penegak hukum dalam memahami suatu perkara.
“Saya menyoroti pentingnya memahami state of reasoning atau keadaan cara berpikir seseorang dalam mengambil keputusan hukum. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi aturan, tetapi juga oleh kualitas penalaran yang melatarbelakangi keputusan itu,” tegas Rocky.
Rocky menjelaskan, dalam filsafat pikiran atau philosophy of mind, cara berpikir manusia tidak pernah benar-benar steril dari pengaruh lingkungan sosial dan politik. Untuk itu, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak larut dalam tekanan opini publik.
Dia meyakini, pengaruh sosial yang terlalu besar dapat membuat proses hukum kehilangan objektivitas dan bergeser menjadi sekadar respons terhadap sentimen publik. Hal itu merujuk pada sosok Kerry Riza yang merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid.
“Masalahnya, pengaruh sosial itu sering kali masuk terlalu jauh ke dalam ruang penegakan hukum. Akibatnya, proses berpikir hukum tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada objektivitas, melainkan dipengaruhi sentimen sosial, opini publik, hingga prasangka-prasangka tertentu,” tutur Rocky.
Rocky kemudian menyoroti kecenderungan generalisasi sosial terhadap pelaku usaha atau korporasi dalam penegakan hukum. Dia menyebut, ada asumsi bahwa orang kaya, pintar, dan memiliki relasi bisnis pasti melakukan penyimpangan. Hal itu menjadi asumsi yang berbahaya dalam proses penegakan hukum.
“Saya melihat ada kecenderungan bahwa seseorang yang kaya, pintar, atau memiliki relasi bisnis besar langsung diasosiasikan dengan penyimpangan. Padahal, asumsi seperti itu berbahaya jika dijadikan dasar penalaran hukum,” wanti Rocky.
“Dalam kondisi seperti itu, jaksa maupun aparat penegak hukum bisa terjebak pada generalisasi sosial. Orang kaya dianggap pasti curang, pengusaha dianggap pasti menyembunyikan sesuatu, dan korporasi selalu diasumsikan identik dengan penyalahgunaan,” imbuhnya.
Rocky menegaskan, hukum seharusnya bekerja berdasarkan fakta, pembuktian, dan logika rasional. Bukan sebaliknya, berdasarkan prasangka sosial ataupun tekanan opini publik.
Rocky pun mendukung, kegiatan eksaminasi publik seperti yang dilakukan dalam perkara Kerry Riza penting untuk membangun tradisi berpikir kritis dalam dunia hukum. Sebab, eksaminasi dilakukan untuk menguji cara berpikir aparat penegak hukum.
“Karena itu, forum eksaminasi seperti ini penting dijadikan titik balik untuk memperbaiki kualitas penalaran hukum di Indonesia. Hukum harus dikembalikan pada prinsip objektivitas, konsistensi, dan kemampuan berpikir secara jernih dalam melihat persoalan bisnis maupun korporasi,” Rocky menutup.
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 2,9 T
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam putusannya, putra Riza Chalid itu dinyatakan secara sah dan terbukti bersala melakukan tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gery Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang dalam paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Hakim Fajar menyatakan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Kerry akan disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayarkan.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," sambung dia.
Selain itu, Hakim Fajar juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.905.420.003.854.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Hakim Fajar.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya menandasi.