Pemantau Pemilu Asing Boleh Bertugas di Aceh

Mereka harus mendapat izin dari Deplu. Sedangkan mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan Penguasa Darurat Militer Daerah mengingat Provinsi NAD masih dalam status Darurat Militer.

oleh Liputan6Diterbitkan 29 Februari 2004, 08:55 WIB
Liputan6.com, Banda Aceh: Pemerintah tidak melarang pemantau pemilu asing masuk ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Asalkan, mereka harus mengantongi izin resmi dari Departemen Luar Negeri. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ketika berkunjung ke Aceh, Sabtu (28/2).

Menurut Panglima TNI, pada prinsipnya pemerintah membuka pintu bagi lembaga asing untuk memantau pemilu di Aceh. Namun mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan Penguasa Darurat Militer Daerah mengingat provinsi paling barat itu kini masih dalam status Darurat Militer. Edriartono yakini pemilu di Serambi Mekah akan berlangsung demokratis dan berjalan normal seperti daerah lain.(DEN/Mukhtarudin Yakub dan Feri Effendi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya