Liputan6.com, Banda Aceh: Pemerintah tidak melarang pemantau pemilu asing masuk ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Asalkan, mereka harus mengantongi izin resmi dari Departemen Luar Negeri. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ketika berkunjung ke Aceh, Sabtu (28/2).
Menurut Panglima TNI, pada prinsipnya pemerintah membuka pintu bagi lembaga asing untuk memantau pemilu di Aceh. Namun mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan Penguasa Darurat Militer Daerah mengingat provinsi paling barat itu kini masih dalam status Darurat Militer. Edriartono yakini pemilu di Serambi Mekah akan berlangsung demokratis dan berjalan normal seperti daerah lain.(DEN/Mukhtarudin Yakub dan Feri Effendi)
Menurut Panglima TNI, pada prinsipnya pemerintah membuka pintu bagi lembaga asing untuk memantau pemilu di Aceh. Namun mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan Penguasa Darurat Militer Daerah mengingat provinsi paling barat itu kini masih dalam status Darurat Militer. Edriartono yakini pemilu di Serambi Mekah akan berlangsung demokratis dan berjalan normal seperti daerah lain.(DEN/Mukhtarudin Yakub dan Feri Effendi)