KPU Yogyakarta Tetap Mencoret Caleg PKI

KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan meninjau ulang pembatalan seorang caleg yang dicoret karena terlibat PKI. Keputusan Mahkamah Konstitusi dianggap hanya berlaku untuk Pemilu 2009.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 Februari 2004, 14:29 WIB
Liputan6.com, Yogyakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memulihkan hak politik orang-orang yang terlibat Partai Komunis Indonesia tak berarti banyak di mata Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. KPU Yogyakarta tetap pada keputusan tidak akan meninjau ulang pembatalan calon anggota legislatif yang terlibat partai terlarang itu. Alasannya, selain bisa mempengaruhi proses pemilu secara keseluruhan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu tidak berlaku surut. Demikian dikemukakan Ketua KPU DIY Suparman Marzuki di Yogyakarta, Rabu (25/2).

Menurut data KPU setempat, sebelumnya ada 42 caleg di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang dinyatakan terlibat PKI. Setelah diverifikasi, ternyata hanya satu caleg yang diketahui terlibat langsung dalam partai berlambang palu arit itu. Sedangkan 41 caleg lain diloloskan dengan pertimbangan tidak terkait secara langsung. Caleg yang dibatalkan berasal dari Partai Golongan Karya untuk daerah pemilihan Wonosari, Gunungkidul.

Suparman Marzuki menegaskan keputusan ini tidak akan ditinjau kembali, meski MK akhirnya memulihkan hak politik orang yang terlibat PKI [baca: Mantan Anggota PKI Bisa Menjadi Caleg]. Seperti yang dikatakan di atas, secara legal formal, kata dia, keputusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya bisa diberlakukan untuk Pemilu 2009, bukan pemilu sekarang.

Selain itu, secara teknis, peninjauan ulang proses caleg itu justru akan menghambat proses pemilu secara keseluruhan. Sebab, sejumlah proses terpaksa harus diulang kembali. Padahal, pemilu sudah dalam hitungan hari. Atas dasar itulah Suparman mengatakan, KPU siap digugat secara hukum jika caleg bersangkutan tidak puas.(TNA/Wiwik Susilo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya