Sebut Dilindungi LPSK, Nazaruddin Menolak Diperiksa Polisi

Nazaruddin menolak diperiksa polisi dalam kasus pencemaran nama baik Mendagri dengan alasan masih dalam perlindungan LPSK.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2013, 20:00 WIB
Terdakwa kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menolak diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Nazaruddin menolak diperiksa, alasannya karena masih dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Rikwanto menjelaskan, untuk memperjelas alasan penolakan tersebut, penyidik akan segera melayangkan surat pada LPSK. "Maka penyidik akan surati LPSK mengenai statusnya," jelas Rikwanto.

Sebelumnya, Nazaruddin dilaporkan karena menyebutkan Gamawan Fauzi menerima sejumlah aliran dana ke rekening pribadinya dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Saat melaporkan, Gamawan membantah hal tersebut. Bahkan, dirinya menegaskan tidak pernah bertemu pemenang tender dari proyek tersebut. (Ado)




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya