Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) belum menemukan adanya indikasi keterlibatan orang dalam atau internal BGN dalam kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya mengaku, setidaknya hingga hari ini belum ditemukan adanya oknum pegawai BGN yang terlibat dalam praktik tersebut.
BGN telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait maraknya laporan penipuan di sejumlah daerah. Modusnya, pelaku diduga mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN hingga menawarkan jasa pendaftaran titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Advertisement
“Banyaknya laporan pada beberapa daerah yang para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN,” kata Sony di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sony menyebut, seluruh laporan masyarakat langsung ditangani aparat penegak hukum. Salah satunya laporan di Polda Jawa Barat. Bahkan, pelakunya telah ditangkap.
“Sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya. Kemudian saya juga kemarin koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam atau internal BGN, Sony mengkalim hingga kini belum ada bukti keterlibatan internal BGN.
“Hasil penyidikan nanti yang faktanya akan mengungkap apakah ada korelasi, apakah ada relasi dengan orang-orang di BGN atau tidak. Tapi saya yakin sementara ini saya katakan tidak ada sampai nanti ada fakta dan bukti yang menunjukkan ada,” kata dia.
Dari hasil pemantauan BGN dan Polri, setidaknya ada 20 laporan dari masyarakat terkait dugaan jual beli titik SPPG. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
“Korban 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya Rp 100 jutaan,” kata Sony.
Harga Satu Titik SPPG Rp 400 Juta
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus dugaan penipuan penjualan dua titik lokasi SPPG senilai Rp 400 juta kini ditangani serius oleh Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan, pihak kepolisian akan mengawal penuh proses hukum kasus ini karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah pusat.
“Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” kata Anom Wibowo di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Anom mengungkapkan, modus operandi penjualan titik lokasi SPPG semacam ini tidak hanya ditemukan di Batam, melainkan juga mulai terdeteksi di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HO yang mengaku ditipu oleh pria berinisial HM. Korban telah mentransfer uang sebesar Rp400 juta dengan iming-iming mendapatkan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Masing-masing titik ditawarkan seharga Rp200 juta oleh terlapor dengan mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut murni milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Terlapor HM ini hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan,” ujar AKBP Fadli Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut memang mengantongi tujuh titik resmi SPPG dari BGN di Kota Batam. Namun, polisi memastikan bahwa para terlapor sama sekali tidak memiliki afiliasi atau hubungan dengan BGN. Fakta lain juga mengungkap bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata sudah dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.
“Yang kami tekankan, para pelaku ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN. Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Fadli.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, terlapor, pengurus yayasan, hingga perwakilan BGN. Sejumlah alat bukti seperti dokumen perjanjian dan bukti transfer juga telah disita. Pihak kepolisian tengah menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.