Pencemaran Nama Baik Mendagri, Polisi Segera Periksa Nazaruddin

"Kasusnya masih berjalan, penyidik sedang panggil Nazarudin," kata Kombes Pol Rikwanto.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2013, 12:14 WIB
Polda Metro Jaya memastikan laporan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih tetap diproses. Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa Nazaruddin sebagai terlapor.

"Kasusnya masih berjalan, penyidik sedang panggil Nazarudin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencemaran nama baik ini. Para saksi yang diperiksa antara lain sejumlah redaksi media yang dijadikan sebagai alat bukti dalam laporan Gamawan yang dibuat pada Jumat 30 Agustus yang lalu. Polisi juga sudah memeriksa Gamawan.

Sebelumnya, Gamawan melaporkan Nazaruddin setelah disebut mendapatkan fee proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun. Gamawan membantah tudingan terpidana korupsi wisma atlet itu.

Tak terima dengan tudingan itu, Gamawan kemudian melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Agustus. Dalam laporan yang dibuat, Gamawan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. (Eks/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya