216 Penyelundup Jamaah Haji Ilegal Ditangkap

Pendatang asing yang tertangkap melanggar aturan ini akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 08 Okt 2013, 10:45 WIB
Petugas Departemen Paspor Mekah menangkap 216 orang yang mencoba menyelundupkan 12 jamaah haji ilegal. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 10.000 riyal atau sekitar Rp 30,7 juta.

Sebagaimana diberitakan laman Arab News, Selasa (8/10/2013), Direktur Departemen Paspor Arab Saudi Mayor Jenderal Ayed Alqamani mengatakan pemerintah menerjunkan kekuatan untuk memberantas jamaah haji ilegal. Banyak pelanggar dan penduduk yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Alqamani mengatakan, kampanye perang terhadap jamaah haji ilegal ini bertema "OIbadah haji dan Perilaku Beradab". Kampanye ini diluncurkan oleh Gubernur Mekah Pangeran Khaled Al-Faisal.

Pendatang asing yang tertangkap melanggar aturan ini akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun. Kelompok bisnis atau pemilik kendaraan yang ditangkap terlibat dalam haji ilegal akan dikenakan pidana.

Orang yang tertangkap melakukan haji ilegal akan ditangani Biro Investigasi dan Penuntut Umum untuk dituntut. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya