Jemaah yang Wafat Bisa Tetap Sah Hajinya dengan Cara Ini

Sebanyak 35 jemaah haji tercatat wafat di Tanah Suci sejak keberangkatan pertama.

oleh Nadya Isnaeni Panggabean diperbarui 06 Okt 2013, 00:51 WIB
Sebanyak 35 jemaah haji tercatat wafat di Tanah Suci sejak keberangkatan pertama hingga Sabtu ini. Pemerintah berjanji akan membadalkan haji para jemaah yang telah wafat. Ibadah haji mereka akan dilaksanakan oleh orang lain yang telah dibayar untuk berhaji atas nama jemaah yang telah wafat.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar (1 riyal diasumsikan seharga Rp 3 ribu) untuk membadalkan para jemaah haji yang tak mampu menjalankan sendiri prosesi hajinya karena berbagai sebab.

"Tahun ini kami menyiapkan 200 mukimin untuk membadalhajikan. Dana yang disiapkan per jemaah yang dibadal-hajikan adalah 1.725 riyal," Kepala Bidang Bimbingan Jemaah dan Pembinaan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji Arab Saudi, Ali Rochmad di Mekah, Arab Saudi, Sabtu (5/10/2013).

Dana itu diambil dari biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler. Sedangkan untuk jemaah yang melalui program haji khusus maka biaya badal haji dibebankan kepada penyelenggara yang memberangkatkan. "Tidak ditanggung oleh pemerintah," tuturnya.

Nantinya, lanjut dia, para jemaah yang hajinya dibadalkan akan dibuatkan sertifikat khusus. Selain itu hajinya juga dianggap sah. Sehingga keluarga di tanah air tidak perlu ragu dan khawatir.

"Untuk yang meninggal di tanah air dan di pesawat juga akan diupayakan untuk dibadalkan, selama alokasi anggaran masih mencukupi," pungkas Ali. (Ant/Ndy)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya