Liputan6.com, Kessel: Armin Meiwes, pembunuh dan kanibal di Kessel, Jerman, baru-baru ini, divonis delapan setengah tahun penjara. Meiwes mengaku sebagai kanibal dan tidak menyangkal pembunuhan yang dilakukannya. Namun, ia berkeras bahwa tindakannya didasarkan atas permintaan dan kesediaan sang korban, Bernd Juergen Brandes. Putusan hakim tidak memuaskan kedua belah pihak.
Jaksa penuntut menyatakan, Meiwes bersalah atas dasar pembunuhan untuk kesenangan fantasinya, sehingga harus diganjar hukuman yang lebih berat. Sebaliknya, pengacara Meiwes menegaskan, kliennya hanya bisa dinyatakan bersalah atas dasar pembunuhan yang disetujui sang korban. Kasus ini bermula dari iklan internet yang mempertemukan Brandes dan pelaku yang juga teknisi komputer tersebut, tiga tahun silam [baca: Kanibal Jerman Mulai Disidang].(ZAQ/Dew)
Jaksa penuntut menyatakan, Meiwes bersalah atas dasar pembunuhan untuk kesenangan fantasinya, sehingga harus diganjar hukuman yang lebih berat. Sebaliknya, pengacara Meiwes menegaskan, kliennya hanya bisa dinyatakan bersalah atas dasar pembunuhan yang disetujui sang korban. Kasus ini bermula dari iklan internet yang mempertemukan Brandes dan pelaku yang juga teknisi komputer tersebut, tiga tahun silam [baca: Kanibal Jerman Mulai Disidang].(ZAQ/Dew)