Khofifah Minta Akil yang Putuskan Sengketa Pilkada Jatim

Kubu Khofifah Indar Parawangsa tetap menginginkan Ketua MK Akil Mochtar memberikan suaranya saat sidang putusan gugatan Pilkada Jawa Timur.

oleh Ismoko WidjayaDiterbitkan 04 Oktober 2013, 22:35 WIB

Kubu Khofifah Indar Parawangsa tetap menginginkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan suaranya saat sidang putusan gugatan Pilkada Jawa Timur.

Kuasa Hukum Khofifah Otto Hasibuan mengaku sempat merenung saat Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi sidang putusan akan berlangsung pada Senin 6 Oktober 2013.

"Pascapenangkapan Akil, pertanyaannya apakah Akil ikut memutuskan? Kalau ikut, apakah putusannya bernilai hukum?" ujar Otto di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Otto juga mempertanyakan apabila bukan Akil yang memimpin sidang, apakah keputusan yang dipimpin oleh hakim lain yang berjumlah 8 akan sah? Padahal, menurut dia, hakim sidang harus berjumlah ganjil.

"Kalau ditunda, kan lewat 14 hari. Tapi terlepas bagaimana nasibnya, besok putusan apapun putusan. Kedua belah pihak dipersoalkan itu yang terjadi besok," ujar Otto.

Otto meminta Akil ikut memberikan suaranya. Entah apakah dari penjara atau datang ke sidang tersebut. Bila itu dilakukan keputusan tersebut legal, meskipun secara moral, Akil cacat.

"Kalau 8 orang tidak ada pemimpin sidang," tandas Otto. (Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya