Kejagung Bekuk Buron Korupsi Rp 12 M

Kejari Probolinggo menangkap Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yakni Muhammad Menos Erry.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Okt 2013, 04:33 WIB
Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menangkap Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yakni Muhammad Menos Erry. Menos Erry juga merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan ditangkap di Jl. Lumbang, Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, sekitar pukul 13.30 WIB (Rabu siang)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Untung menjelaskan, terdakwa yang telah DPO sejak bulan Juli itu ditangkap atas perkara tindak pidana korupsi proses ganti rugi tanah di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak. "Kerugian negara sebesar kurang lebih Rp12 miliar," ujar dia.

Untung mengatakan, sebelum di seret ke Kejari Landak untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terdakwa lebih dulu dibawa ke Kejati Jawa Timur. (Mvi)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya