Liputan6.com, Jakarta - Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hery terseret kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 menjelaskan kepada Majelis Etik proses seleksi yang mereka lakukan. Lima anggota pansel mengaku tidak mengetahui bahwa Hery Susanto memiliki rekam jejak terkait kasus hukum sebelumnya.
Advertisement
"Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat, bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait yang bersangkutan," ucap Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026–2031 Prof. Erwan Agus Purwanto dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Erwan mengklaim, dalam proses seleksi, pansel sudah menelusuri rekam jejak para calon anggota Ombudsman dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga masyarakat.
Selanjutnya, dari berbagai informasi itu dilakukan klarifikasi kepada semua anggota pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota. Hery pun mendapatkan rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya.
Selain tanggapan dari masyarakat serta catatan rekam jejak dari lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan, pansel juga secara aktif melakukan penelusuran pemberitaan di media cetak maupun media daring.
"Nah, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu terkait dengan saudara Hery Susanto ini juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," tuturnya.
Sosok Hery Pemarah dan Keras
Meski tak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku terdapat beberapa laporan terkait Hery mengenai masalah karakter atau kepribadiannya.
Dia menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, didapatkan penilaian bahwa Hery memiliki kepribadian keras dan pemarah terhadap bawahan di internal kantor.
"Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," ungkap Erwan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan bersekongkol bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.