Tokoh RMS Divonis 15 Tahun Penjara

Panglima Perang Republik Maluku Selatan John Rea divonis 15 tahun penjara oleh PN Ambon. Hukuman yang sama juga diberikan kepada Pieter Rea, adik John Rea. Keduanya terbukti ingin memisahkan diri dari NKRI.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Januari 2004, 07:53 WIB
Liputan6.com, Ambon: Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, memvonis Panglima Perang Republik Maluku Selatan John Rea, 15 tahun penjara, Kamis (15/1). Terdakwa dinilai terbukti berupaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa. Vonis ini sama dengan vonis untuk adiknya Pieter Rea, juga di pengadilan yang sama. Sementara ketujuh anggota pengikut John Rea divonis masing-masing 13 tahun penjara potong masa tahanan.

John Rea dan Pieter Rea divonis lebih tinggi dari tujuh rekannya karena keduanya dianggap tokoh dalam kasus makar ini. John Rea dalam stuktur organisasi bertindak sebagai Panglima Perang RMS. Sedangkan Pieter Rea sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan RMS.

Majelis hakim yang diketuai Kharlison Hariaja dalam amar putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah karena sengaja melakukan permufakatan jahat alias tindakan makar terhadap NKRI. Permufakatan tersebut dilakukan bertepatan dengan hari jadi Republik RMS, 25 April 2003 silam di kediaman John Rea di kawasan Batumeja, Ambon [baca: Panglima Perang RMS Ditangkap].

Pada 26 Desember silam, jajaran Kepolisian Daerah Maluku sempat menjaga ketat persidangan John Rea cs. Pasalnya, sebelum persidangan berlangsung beredar isu ancaman bom ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon [baca: Sidang Panglima RMS Diwarnai Teror Bom].(YYT/Sahlan Heluth)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya