256 Kursi Kosong `Saksi` Pengesahan 4 Hakim Agung di DPR

Hanya ada 304 angota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan hakim agung terpilih.

oleh Riski Adam diperbarui 24 Sep 2013, 13:02 WIB
Setiap kali rapat paripurna, ada saja anggota DPR yang bolos. Meski sudah disorot, tetap saja para wakil rakyat itu membolos. Berjamaah pula.

Pantauan Liputan6.com saat rapat paripurna pengesahan 4 calon hakim agung terpilih di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2013), masih saja banyak anggota Dewan yang membolos.

Hanya ada 304 angota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu. Sementara, 256 lainnya tak hadir. Sehingga, pengesahan 4 hakim agung terpilih itu hanya disetujui oleh 304 anggota Dewan plus bangku kosong yang ditinggal pemiliknya.

Meski demikian, rapat paripurna ini tetap sah karena yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Dewan yang totalnya mencapai 560 orang.

Dari 304 anggota Dewan yang hadir, tercatat 90 anggota dari Partai Demokrat, 55 dari Partai Golkar, 53 dari PDIP, dan 32 anggota dari PKS. Sementara, dari PAn yang hadir 27, PPP ada 18, dari PKB sebanyak 14, Gerindra ada 6, dan Hanura sebanyak 9 anggota.

Agenda dalam Sidang Paripurna kali ini adalah penyampaian laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung yang diputuskan tadi malam.

Komisi III DPR telah melakukan voting untuk memilih 4 dari 12 calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Voting diikuti oleh seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 54 orang.

Empat orang yang terpilih sebagai hakim agung adalah Zahrul Rabain yang mendapat 39 suara, Eddy Army 35 suara, Sumardijatmo 28 suara, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dengan 27 suara. Sementara 1 suara abstain. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya