ICW: Aturan KPU Soal Dana Kampanye Buka Potensi Dana Ilegal

ICW mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Sep 2013, 13:41 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. ICW memiliki catatan kritis atas peraturan tersebut.

Peraturan itu, menurut Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan, terlambat dari segi waktu. Padahal, peserta pemilu sudah ditetapkan sejak Januari 2013.

"Misal PKPU nomor 17 tahun 2013 ini terbilang terlambat, harusnya hadir ketika partai ditetapkan. Ketika ditetapkan dibuka, kalau tanggal 8 Januari ditetapkan tanggal 13 harus dicatat," ujarnya di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2013).

"Kalau dicatat sendiri parpol tidak memiliki standar pencatatan yang sama. Kualitasnya nanti jeda kosong ini jadi wilayah kritis," sambung Dahlan.

Dia mengatakan, jika sudah terjadi seperti itu, artinya kualitas laporan dana kampanye sendiri berpotensi buruk. Maka untuk mengantisipasinya, pelaporan dana kampanye parpol harus dipublikasi.

"Saya kira itu ada potensi dana-dana ilegal jika terjadi keterlambatan. Maka aspek kita mendorong keterbukaan KPU," tukas Dahlan. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya