Hakim Vonis Bos Terra Drone Wishnu Wardana Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 21 Mei 2026, 14:51 WIB
Sidang Dirut Terra Drone Indonesia (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 22 orang. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Michael terbukti bersalah karena lalai hingga menyebabkan insiden kebakaran maut tersebut.

BACA JUGA: Buntut Kebakaran Maut, Dirut Terra Drone Divonis 1,4 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Kamis (21/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

 

Tuntutan Jaksa

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus Kebakaran di Gedung Terra Drone pada Desember 2025 lalu menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur Daru.

Michael didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya