Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Diterbitkan 17 Mei 2010, 17:25 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Melestarikan Budaya Indonesia: Langkah Nyata Menjaga Warisan Bangsa di Era Modern
- 44 menit yang lalu
Pengertian Kecerdasan Buatan, Cara Kerja, Perkembangan, dan Tantangannya
- 1 jam yang lalu
Cara Melakukan Kombinasi Jalan Cepat: Teknik Dasar, Langkah, dan Tips Latihan
- 1 jam yang lalu
MSc Gelar Apa? Panduan Lengkap Master of Science, Syarat, dan Prospek Kariernya
- 2 jam yang lalu
Contoh Teks Prosedur Sesuai Struktur, Pengertian, Jenis, dan Panduan Lengkap Penulisannya