Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Empat Terdakwa Skandal Suap Dihukum Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, empat terdakwa, yakni Udju Djuhaeri, Endin Akhmad Jalaludin Soefihara, Dudhie Makmun Murod, dan Hamka Yandhu, divonis atas suap yang mereka lakukan.
Diterbitkan 17 Mei 2010, 17:25 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Kasus Impor HP Bekas, Pegawai Bea Cukai Diduga Terima Setoran
- 29 menit yang lalu
Bandara Soekarno-Hatta jadi Zona Merah Peredaran Narkoba
- 31 menit yang lalu
Halte Tebet Eco Park Ditabrak Truk, Layanan Tetap Normal
- 32 menit yang lalu
Truk Boks Terguling di Daan Mogot Jakbar
- 52 menit yang lalu
Pramono Akan Panggil Operator Ojol, Bahas Parkiran Khusus