Gapensi Meminta Kepastian PPh Jasa Konstruksi

Pelaksana kontruksi nasional meminta pemerintah memberikan kepastian soal pungutan pajak jasa kontruksi. Sebab pola pemungutan yang baru diberlakukan ternyata rawan kolusi.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Januari 2001, 06:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Boleh jadi, langkah ini memang niat baik. Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapensi) meminta pemerintah agar memberikan kepastian yang jelas soal pungutan pajak dari jasa kontruksi. Sebab menurut Ketua Umum Gapensi Agus R. Kartasasmita, baru-baru ini, pola pemungutan pajak yang baru memungkinkan terjadinya tindak kolusi. Terutama di antara petugas pajak dengan para wajib pajak dari perusahaan kontruksi.

Dalam pemantauan Agus, hingga tahun 2000 kemarin, sektor jasa kontruksi dikenakan pajak sebesar dua persen bagi pembangunan konstruksi. Sedangkan sebanyak empat persen pajak bakal dipotong bagi perencanaan proyek yang besarnya dihitung dari nilai proyek tersebut. Ketentuan itu berubah di tahun 2001 ini.

Menurut Agus, sekarang kontraktor hanya dikenakan pajak jika mendapatkan keuntungan dari proyek yang dikerjakan saja. Padahal, hal ini berpotensi menimbulkan penilaian yang subyektif. Sebab kontraktor bisa saja menyatakan merugi, sebaliknya petugas pajak bisa menilai bahwa proyek tersebut untung. Atas dasar inilah, tambah Agus, Gapensi meminta pemerintah memberikan kepastian soal penarikan pajak penghasilan (PPh) terhadap jasa konstruksi tadi.

Meski tengah menunggu kepastian dari pemerintah mengenai persentase PPh, Gapensi rupanya lebih menyetujui pemungutan pajak dengan pola lama. Sebab, ada kepastian mengenai besaran jumlah pajak yang harus disetor.(BMI/Sentot Noerachman dan Efendi Kassa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya