Liputan6.com, Roma - Jumlah narapidana di Italia mencapai 64.436 orang, mendorong tingkat kelebihan kapasitas penjara menjadi 139,1 persen. Demikian laporan yang dirilis asosiasi hak asasi manusia Antigone pada Selasa (19/5/2026).
"Per 30 April 2026, penjara-penjara di Italia menampung 64.436 narapidana. Angka itu jauh melampaui kapasitas resmi sebesar 51.265 orang. Namun, jumlah tempat yang benar-benar tersedia saat ini hanya 46.318, sehingga tingkat kelebihan kapasitas penjara mencapai 139,1 persen," kata asosiasi tersebut seperti dikutip dari kantor berita Anadolu.
Advertisement
Antigone menyebutkan sebanyak 73 lembaga pemasyarakatan beroperasi dengan tingkat hunian sedikitnya 150 persen, sementara delapan penjara lainnya telah melampaui kapasitas hingga lebih dari 200 persen.
Antigone menilai kondisi penjara di Italia memburuk akibat kebijakan baru yang diterapkan administrasi pemasyarakatan. Menurut asosiasi tersebut, pembatasan ruang gerak dan aktivitas narapidana telah memperparah ketegangan di dalam penjara.
Berdasarkan data yang dikutip dalam laporan tersebut, kasus penyerangan terhadap petugas penjara meningkat 12,4 persen, dari 2.154 kasus menjadi 2.423 kasus. Sementara itu, kekerasan antarnarapidana melonjak 73 persen, dari 3.356 insiden pada 2021 menjadi 5.812 insiden pada 2025.
Jumlah insiden yang dikategorikan sebagai gangguan ketertiban dan keamanan penjara juga meningkat sebesar 27,6 persen.
Laporan tersebut turut menyoroti kondisi kesejahteraan dan kesehatan mental para narapidana.
Antigone mencatat sedikitnya 82 narapidana meninggal akibat bunuh diri sepanjang 2025. Sementara itu, sejak awal 2026 sudah tercatat 24 kasus bunuh diri di penjara.
"Dalam waktu kurang dari satu setengah tahun, 106 narapidana meninggal akibat bunuh diri," demikian isi laporan tersebut.
Laporan itu menyebutkan pula bahwa total kematian di penjara mencapai 254 kasus sepanjang 2025, angka tertinggi yang tercatat dalam beberapa dekade terakhir.
Presiden Antigone Patrizio Gonnella mengatakan bahwa pengurangan kapasitas penjara serta penerapan aturan internal yang lebih ketat tidak berhasil meningkatkan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Laporan yang sama menyatakan, kebijakan pemerintah yang semakin keras dan penerapan hukuman penjara yang lebih panjang justru memperparah kelebihan kapasitas penjara di Italia.