Liputan6.com, Jakarta - BUMN baru yang dibentuk khusus untuk mengawal transaksi ekspor-impor komoditas strategis resmi diluncurkan. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi dalam dua tahap, dengan fase awal dimulai pada 1 Juni 2026.
Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan DSI akan menjalankan dua tahapan fungsi dalam operasionalnya. Pada tahap pertama, DSI akan mulai beroperasi pada periode 1 Juni hingga Desember 2026.
Advertisement
"Jadi dia akan berstatus resmi BUMN dan dia akan menjadi pihak di tengah dalam proses ekspor ke luar negeri untuk beberapa komoditas, dan fungsi itu akan dijalankan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode 1 Juni sampai dengan 31 Desember 2026," kata Rohan dalam media briefing di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selama enam bulan pertama, DSI akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara dalam transaksi ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam skema tersebut, DSI akan berada di antara penjual dan pembeli.
"Fase pertama DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor, dan perantara ini berfungsi per tanggal 1 Juni," ujarnya.
Sementara itu, pada tahap kedua, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perusahaan perdagangan (trader). Dengan peran tersebut, DSI tidak lagi sekadar memeriksa atau mengawasi dokumen transaksi.
"Jadi artinya dia langsung membeli, bukan memeriksa atau melihat dokumen dan sebagainya untuk ekspor. Dia akan langsung membeli dan dia akan langsung sendiri menjual ke market internasional barang-barang ekspor ini," jelas Rohan.
Lakukan Jual-Beli Komoditas
Rohan menjelaskan secara sederhana bahwa DSI nantinya akan membeli komoditas dari perusahaan di dalam negeri dan menjualnya langsung kepada pembeli dari luar negeri.
Ia memastikan DSI akan menjalankan transaksi sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing yang selama ini dipandang berdampak terhadap penerimaan negara.
"Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang. Jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas, ke luar negeri dan akan menerima penghasilannya dalam bentuk mata uang tertentu, mata uang asing," bebernya.
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan mandat langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Danantara Indonesia ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk memperkuat sistem perdagangan ekspor-impor dengan mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia, yang akan beroperasi dalam kerangka BUMN efektif per 1 Juni 2026,” kata Pandu.
DSI juga diharapkan mampu memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, khususnya pada ekspor-impor komoditas strategis seperti kelapa sawit dan batu bara.
"DSI mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor," kata Pandu.