Polda: 23 Ribu Anak di Bawah Umur Kena Tilang

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengungkap, polisi telah menilang lebih dari 15 ribu anak di bawah umur.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Sep 2013, 15:35 WIB

Kecelakaan maut yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ (13) alias Dul menjadi perhatian serius kepolisian terkait izin mengendarai. Bahkan saat ini, jumlah pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur semakin meningkat.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengungkap, polisi telah menilang lebih dari 15 ribu anak di bawah umur pada 2012. Dan hingga pertengahan 2013 ini, sudah ada 8 ribu lebih yang terkena tilang.

"Tahun 2012, ada 17 ribu anak yang sudah kita tilang. Pertengahan tahun 2013, kita sudah 8 ribu lebih. Tapi itu saja tidak cukup untuk berdisiplin lalu lintas," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Dia menjelaskan, proses pelanggaran lalu lintas yang diberikan kepada anak-anak di bawah umur itu, antara lain karena ketidaklengkapan surat-surat saat mengemudi di jalan raya. Salah satunya SIM.

"Jadi kalau melihat ada anak SMP mengendarai sepeda motor, mobil, itu pasti salah. Harusnya mereka naik bus, atau diantar oleh orangtua," tegasnya.

Karena itu kepolisian ingin mengungkap kasus ini lebih terang supaya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, para orangtua, dan sekolah agar ikut memperketat pengawasan terhadap anak-anak peserta didik mereka.

"Pengawasan harus lebih ketat di orangtua. Bagaimana orangtua bisa membatasi penggunaan kendaraan anak di bawah umur," tegas Sambodo. (Riz/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya