Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menyatakan, Bank Century yang dinilai sebagai bank gagal dan berdampak sistemik pada pertengahan 2008 merupakan anggapan yang keliru. Karena menurutnya, bank tersebut berbentuk perusahaan yang saat itu sahamnya tidak aktif diperjualbelikan.
"Karena tidak aktif diperjualbelikan, ya tidak sistemik. Ya gitu aja," kata Fuad usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2010).
Ia mengaku pernah mengikuti rapat pada 21 November 2008 saat pembahasan bailout Bank Century. Namun Fuad menegaskan kehadirannya dalam rapat waktu itu sebagai narasumber. Saat pencairan dana talangan Bank Century, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK).
Terkait pemeriksaan penyidik KPK, Fuad enggan berkomentar lebih jauh seputar pemeriksaannya. Dia berdalih semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik. "Tanya KPK dong. Tanya penyidik dong. Ya itu aja sekitar itu aja," ungkap dia.
Pada Selasa pagi tadi, setelah menyelesaikan pemeriksaan penyidik, Fuad berjanji akan menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan penyidik KPK. Namun dirinya lebih memilih meninggalkan wartawan.
Selain Fuad yang dipanggil, penyidik KPK juga memeriksa mantan Ketua Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI Noor Rochman.
Fuad dan Noor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaa Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Fuad sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa pihak-pihak terkait. Yakni mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini, dan Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi.
Terhadap kasus ini, KPK telah menetapkan eks Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century. (Ali/Sss)
"Karena tidak aktif diperjualbelikan, ya tidak sistemik. Ya gitu aja," kata Fuad usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2010).
Ia mengaku pernah mengikuti rapat pada 21 November 2008 saat pembahasan bailout Bank Century. Namun Fuad menegaskan kehadirannya dalam rapat waktu itu sebagai narasumber. Saat pencairan dana talangan Bank Century, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK).
Terkait pemeriksaan penyidik KPK, Fuad enggan berkomentar lebih jauh seputar pemeriksaannya. Dia berdalih semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik. "Tanya KPK dong. Tanya penyidik dong. Ya itu aja sekitar itu aja," ungkap dia.
Pada Selasa pagi tadi, setelah menyelesaikan pemeriksaan penyidik, Fuad berjanji akan menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan penyidik KPK. Namun dirinya lebih memilih meninggalkan wartawan.
Selain Fuad yang dipanggil, penyidik KPK juga memeriksa mantan Ketua Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI Noor Rochman.
Fuad dan Noor diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaa Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Fuad sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa pihak-pihak terkait. Yakni mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Mantan Ketua Tim Penilai Surat Berharga Bank Century Bambang Kusmianto, mantan staf Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Galoeh Andita Widorini, dan Mantan Direktur Eksekutif Audit Internal Bank Indonesia (BI) Dyah Virgoana Gandhi.
Terhadap kasus ini, KPK telah menetapkan eks Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Sedangkan, eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjiah dinilai sebagai orang yang bertanggung jawab atas turunnya dana talangan ke Bank Century. (Ali/Sss)