Purbaya Pastikan Belum Ada Tambahan Jenis Pajak Baru Tahun Depan

Kejar pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, Kemenkeu tegaskan tidak ada penambahan pajak baru sebelum kondisi ekonomi masyarakat benar-benar sehat.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 20 Mei 2026, 14:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana debottlenecking di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2025). (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah belum berencana menambah jenis pajak baru pada tahun depan. Saat ini, fokus utama kebijakan fiskal pemerintah masih tertuju pada upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi wacana yang sempat berkembang pekan lalu. Sebelumnya, Menkeu sempat melontarkan adanya kemungkinan instrumen pajak baru jika target pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka 6,5 persen.

“Belum ada sekarang,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Purbaya menegaskan bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi yang sedang disusun saat ini sama sekali tidak memasukkan rencana kenaikan maupun penambahan jenis pajak baru. Pemerintah memilih berhati-hati dan akan melihat kondisi riil ekonomi masyarakat terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan terkait kebijakan perpajakan.

“Nanti kalau ekonomi masyarakat sudah cukup sehat, baru dipikirkan secara bertahap,” ujarnya.

Purbaya Nonaktifkan Dua Pejabat Pajak Terkait Restitusi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Purbaya datan ke Istanandengan sejumlah menteri. (Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebastugaskan dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait persoalan restitusi pajak. Selain itu, Purbaya juga melakukan perombakan dan rotasi jabatan di jajaran DJP berdasarkan evaluasi kinerja.

Purbaya mengungkapkan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lingkungan perpajakan.

“Saya lupa yang mana, ada dua orang yang di-nonjob-kan. Saya lupa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, rotasi jabatan dilakukan setelah Kementerian Keuangan mendeteksi adanya persoalan dalam proses restitusi pajak.

“Ya kebetulan berhubungan di bawahnya itu kita detect siapa sih yang paling besar itu. Jadi kita rotasi lah biar mereka mengerti bahwa pemberian itu (restitusi) harus lebih bertanggung jawab ke depannya,” jelas Purbaya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan restitusi pajak bukan satu-satunya alasan di balik rotasi pejabat DJP. Evaluasi juga dilakukan berdasarkan rekam jejak dan kinerja masing-masing pejabat.

“Enggak, itu dan kinerjanya juga kita lihat seperti apa. Jadi ada track record mungkin yang itu mempengaruhi kinerja pajak di bagian yang dia awasin, yang dikerjakan oleh dia,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya