MUI: Fatwa Haram Bunga Bank Tak Mengikat

Ketua Harian Dewan Syariah Nasional MUI Kiai Haji Ma`ruf Amin menegaskan, fatwa haram tentang bunga bank tak bersifat mengikat. Masyarakat bebas memilih bank yang dirasa pas untuk berinvestasi.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Desember 2003, 14:15 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Fatwa haram tentang bunga bank tak perlu diperdebatkan. Fatwa tak bersifat mengikat. Karena itu, setiap orang bebas memilih di mana akan menginvestasikan dana mereka, apakah di bank konvensional atau bank syariah. Demikian ditegaskan Ketua Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Kiai Haji Ma`ruf Amin di Jakarta, Jumat (19/12).

Menurut Ma`ruf, sudah lama MUI mengkaji posisi bunga bank dalam pandangan Islam. MUI juga sudah menerima masukan dari tiga forum Islam internasional yang menyatakan bunga bank termasuk riba dan setiap riba adalah haram. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa tentang hal itu [baca: MUI: Bunga Bank Riba]. Tapi sekali lagi dia menegaskan, fatwa tak bersifat mengikat. "Quran [Alquran] yang sudah jelas saja ada yang ikut dan tidak," kata Ma`ruf.

Pendapat serupa juga diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Hasyim Muzadi [baca: Fatwa MUI Diharapkan Tak Meresahkan Masyarakat]. Namun dia meminta, MUI mau memberi penjelasan komprehensif agar fatwa bisa dimengerti sebagai keinginan murni alim ulama, bukan pesanan pihak tertentu.(ICH/Olivia Rosalia dan Jhoni Akbar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya