Intip 6 Agenda Penting RUPST Gudang Garam Juni 2026

PT Gudang Garam Tbk resmi mengumumkan agenda RUPST yang akan digelar Juni mendatang. Emiten rokok ini bakal membahas perubahan susunan pengurus.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 19 Mei 2026, 11:15 WIB
Pekerja menatap layar monitor yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam Tbk (GGRM) mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan digelar pada Selasa, 23 Juni 2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. 95, Kediri, Indonesia.

Mengutip Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (19/5/202) dalam agenda rapat tahun ini, Perseroan akan membahas enam mata acara utama, mulai dari persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan, penetapan penggunaan laba, hingga perubahan susunan pengurus dan penyesuaian anggaran dasar perusahaan.

Sejumlah agenda tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada mata acara pertama, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai jalannya usaha selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Agenda ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya pada agenda kedua, Perseroan akan memaparkan kinerja keuangan untuk tahun buku 2025, termasuk laporan laba rugi dan neraca perusahaan. Dalam rapat tersebut, manajemen akan mengusulkan kepada pemegang saham untuk mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, agenda ketiga berkaitan dengan persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2025. Mata acara ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan terkait pembagian dan penggunaan laba perusahaan.

 

Perubahan Pengurus dan Penunjukan Akuntan Publik

Pejalan kaki duduk di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gudang Garam juga memasukkan agenda perubahan susunan pengurus Perseroan dalam RUPST tahun ini. Mata acara keempat tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUPT yang mengatur mengenai Dewan Komisaris.

Perubahan susunan pengurus biasanya menjadi salah satu agenda penting dalam RUPST emiten, terutama untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mendukung strategi bisnis Perseroan ke depan. Namun hingga pengumuman ini disampaikan, Perseroan belum merinci nama calon pengurus yang akan diusulkan dalam rapat.

Selain itu, Perseroan juga akan meminta persetujuan pemegang saham terkait penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan. Agenda tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, serta Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

 

Penyesuaian Anggaran Dasar dengan KBLI 2025

Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/08/2022), ditutup di level 7046,63. IHSG menguat 58,47 poin atau 0,0084 persen dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada mata acara keenam, Perseroan akan mengajukan penyesuaian ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. Penyesuaian ini dilakukan agar selaras dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Langkah penyesuaian KBLI menjadi penting bagi perusahaan terbuka karena berkaitan dengan klasifikasi kegiatan usaha yang tercatat secara resmi. Dengan adanya pembaruan regulasi KBLI 2025, sejumlah emiten perlu melakukan penyesuaian pada anggaran dasar agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah.

Melalui pelaksanaan RUPST tersebut, Gudang Garam diharapkan dapat memperoleh persetujuan pemegang saham atas berbagai agenda strategis perusahaan, mulai dari pengesahan laporan keuangan hingga penyesuaian kegiatan usaha yang mendukung keberlanjutan operasional Perseroan di tengah dinamika regulasi dan industri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya