Dituntut Hukuman Berbeda
Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut hukuman berbeda dalam kasus tewasnya kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta.
“Oditur Militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Wasinton.
Terdakwa Serka MN dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Ia didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama serta menyembunyikan mayat korban untuk menutupi kematian.
Serka MN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat.
Sementara terdakwa Kopda FH dituntut 10 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Ia didakwa melakukan perampasan kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian.
Adapun Serka FY dituntut empat tahun penjara karena didakwa turut melakukan perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban.
“Dengan mengingat pasal-pasal yang didakwakan serta peraturan lain yang berkaitan, kami mohon agar para terdakwa dijatuhi pidana,” tandas Wasinton.