DPR Yakin UMKM Bisa Bantu Rupiah Menguat

Sektor UMKM dinilai memiliki peran besar terhadap ekonomi Indonesia dan berpotensi membantu menekan tekanan dolar AS terhadap rupiah.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 18 Mei 2026, 14:20 WIB
Petugas menunjukkan mata uang dolar dan mata uang rupiah di penukaran uang di Jakarta, Rabu (9/11). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada saat jeda siang ini kian terpuruk di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Senin pagi, (18/5/2026) dibuka tertekan. Nilai tukar rupiah turun 33 poin atau 0,19 persen menjadi 17.630 dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di level 17.597 per dolar AS. 

Sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2026, nilai tukar rupiah terus mengalami tren pelemahan, di mana mata uang Garuda membuka tahun di kisaran Rp 16.200 - Rp 16.400-an sebelum akhirnya merangkak naik akibat sikap wait and see pasar terhadap kebijakan The Fed.

Tekanan global yang kian berat kemudian secara bertahap mendorong rupiah menembus level psikologis Rp 17.000 pada periode Maret-April, hingga akhirnya mencapai titik terlemahnya di level Rp 17.660 per dolar AS pada pekan ketiga Mei 2026.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, meyakini perbaikan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berdampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Menurut dia, penguatan sektor riil akan membantu memperkuat fundamental ekonomi domestik sekaligus mengurangi tekanan terhadap dolar AS.

“Saya yakin Pak, kalau begini, kalau UMKM-nya membaik Pak, dolar juga akan ikut melemah dan rupiah akan membaik,” kata Marwan dalam rapat bersama Bank Indonesia di Komisi XI DPR RI, Senin (18/5/2026).

Marwan menilai capaian kinerja Bank Indonesia yang mencatat realisasi indikator kinerja sebesar 109,31 persen seharusnya dapat memberikan dampak nyata terhadap penguatan sektor UMKM dan perekonomian nasional.

“Capaian ini harus punya makna. Tugas utama Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang P2SK adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

UU P2SK

Petugas bank menghitung uang dollar AS di Jakarta, Jumat (20/10). Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) masih belum beranjak dari level Rp 13.500-an per USD. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia juga menyoroti amanat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 35A dan 35B, yang memberikan peran kepada Bank Indonesia untuk mengembangkan pembiayaan inklusif dan keuangan berkelanjutan guna memperkuat sektor UMKM.

Menurut Marwan, UMKM memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional karena menyumbang lebih dari 60 persen produk domestik bruto (PDB). Selain itu, sektor tersebut juga menyerap sekitar 135 juta tenaga kerja dari total 140 juta lapangan kerja di Indonesia.

Namun, ia menilai mayoritas lapangan kerja yang tercipta masih berada di sektor informal.

“Sekitar 59 persen masih merupakan pekerjaan informal. Karena itu, UMKM harus didorong naik kelas agar bisa menciptakan lebih banyak pekerjaan formal,” katanya.

Marwan juga menyoroti kondisi UMKM dalam beberapa tahun terakhir yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyaluran kredit yang menurun hingga tingginya suku bunga pembiayaan.

Karena itu, ia meminta penjelasan dari Gubernur Bank Indonesia terkait langkah konkret yang akan dilakukan pada 2026 untuk memperkuat sektor UMKM agar mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya ingin mendengar apa yang akan dilakukan BI untuk UMKM kita supaya naik kelas, menciptakan lapangan kerja formal, dan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya