Keenam terdakwa didakwa melakukan pembunuhan, perusakan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga didakwa menggunakan Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Terdakwa Bentrokan Ampera Terancam Hukuman Mati
Keenam terdakwa didakwa melakukan pembunuhan, perusakan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga didakwa menggunakan Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Diterbitkan 22 Maret 2011, 07:43 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Dari Pelosok Lombok, Inovasi Digital Puskesmas Curi Perhatian Putri Mahkota Swedia
- 6 jam yang lalu
Putri Mahkota Swedia Sambangi Sekolah Tahan Gempa, Dengar Cerita Trauma Guru
- 7 jam yang lalu
Kunjungi Lombok, Putri Mahkota Swedia Saksikan Kisah Warga Bangkit Pascagempa
- 7 jam yang lalu
PBB Sepakat Peta Baru, Afrika Tak Lagi Tampak Kecil
- 9 jam yang lalu
Dari Susu Kecoa hingga Pakaian Dalam, Riset Nyeleneh Ini Raih Ig Nobel