Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Eksepsi Terdakwa Cikeusik Ditolak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Diterbitkan 19 Mei 2011, 17:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Sopir Bus Massa Pati Diduga Diintimidasi Jelang Demo 27 Agustus
- 11 jam yang lalu
Rem Blong, Truk Terjun ke Jurang Palabuhanratu
- 11 jam yang lalu
Pemkab Rembang Buka Suara soal Isu Anak Pejabat Intervensi Proyek Revitalisasi TK
- 12 jam yang lalu
Lampung Mulai Modifikasi Cuaca di Tengah Ancaman Kebakaran Hutan
- 13 jam yang lalu
Pria Ini Tepergok Hendak Buang Jasad Pacar yang Dipaksa Aborsi