Eksepsi Terdakwa Cikeusik Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiterbitkan 19 Mei 2011, 17:48 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya