Mantan Karutan Brimob Divonis Empat Tahun

Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 06 Juli 2011, 06:40 WIB
Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya