Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Mantan Karutan Brimob Divonis Empat Tahun
Mantan Karutan Brimob Kelapa Dua divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus suap Gayus Tambunan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Diterbitkan 06 Juli 2011, 06:40 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tak Terima Terus-Terusan Dihina Kampungan, Siswa SMK Tikam Gurunya
- 1 jam yang lalu
Modus Cari Makan, Polisi di Buton Selatan Diduga Perkosa Pemilik Warung
- 4 jam yang lalu
Semeru Kembali Erupsi, 8 Letusan Terjadi dalam 6 Jam
- 7 jam yang lalu
Kebakaran Bromo Padam, 1.120 Hektare Dilalap Api
- 9 jam yang lalu
Yuna, Anak Gajah di Aceh Mati dalam Hitungan Jam