Kejaksaan Belum Eksekusi Prita

Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 12 Juli 2011, 07:21 WIB
Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya