Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.
Tergugat Mengamuk Tolak Keputusan PN
Eksekusi lahan di Jalan Pue Bongo, Palu Barat, Sulawesi Tengah, berakhir ricuh. Pihak tergugat mengamuk dan menolak tanahnya dieksekusi oleh petugas Pengadilan Negeri Palu yang memenangkan Siti Maryati.
Diterbitkan 29 Juli 2011, 22:33 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bukan Sekadar Lucu, Ini Pilihan Piyama Anak yang Nyaman dan Aman Dipakai Tidur
- 6 hari yang lalu
Wabah Ebola Mengganas di Kongo, 181 Orang Tewas dalam Sebulan
- 1 minggu yang lalu
Masuk IGD Langsung Ditangani, Yuni Rasakan Layanan JKN Cepat dan Tanpa Pembedaan
- 1 minggu yang lalu
BPOM Tegaskan Produk Berizin Edar Aman Dikonsumsi, Sido Muncul Perkuat Pembuktian Ilmiah Lewat Laboratorium Farmakologi
- 2 minggu yang lalu
Cek Komposisi Sebelum Memilih Susu Anak, AceKid Hadir Menjadi yang Pertama di Indonesia Terbuat dari Susu Segar