Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.
Icha Divonis Delapan Bulan Penjara
Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.
Diterbitkan 08 Agustus 2011, 23:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cerita Haru di Balik Pengamen Viral Bawa Anak di Depok
- 4 jam yang lalu
Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank 13 Tahun Penjara
- 5 jam yang lalu
Momen Megawati Hentikan Pidato Demi Sambut Sinta Nuriyah di Menteng
- 5 jam yang lalu
Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 15 Tahun Penjara
- 5 jam yang lalu
Aturan dan Jam Larangan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang