Icha Divonis Delapan Bulan Penjara

Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 08 Agustus 2011, 23:46 WIB
Icha alias Anastasya Oktaviana alias Rahmat Sulistiyo, terdakwa pemalsuan identitas yang melangsungkan pernikahan sejenis dengan Mohammad Umar, akhirnya divonis delapan bulan penjara di PN Bekasi. Jaksa menyatakan banding atas vonis ini.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya