Mucikari Jual 3 ABG ke WNA di Pulau Dewata

Wanita paruh baya berinisial SDI ditangkap polisi lantaran diduga menjual beberapa ABG untuk melayani pria bule di Kabupaten Jembrana, Bali.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Agu 2013, 09:52 WIB
Citizen6, Jembrana: Wanita paruh baya berinisial SDI ditangkap polisi lantaran diduga menjual beberapa anak baru gede (ABG) untuk melayani pria bule di Kabupaten Jembrana, Bali.

SDI yang diduga mucikari anak di bawah umur (ABG) dibekuk saat razia di sebuah hotel di Kelurahan Baler Bale Agung Negara, Kabupaten Jembrana. Namun, petugas hanya menangkap muncikari dan meminta keterangan dari 3 korban, sedangkan 3 warga asing yang disebut-sebut menyewa 3 pelajar itu kemudian dilepas.

Kasubag Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya membenarkan jika SDI ditangkap saat mengantarkan 3 korban ke pria asing hidung belang itu di hotel H.

"Kami menduga ada transaksi seks yang melibatkan anak di bawah umur, sehingga kami lakukan pemeriksaan," ujar Setiajaya seizin Kapolres Jembarana AKBP Komang Sandi Arsana, Kamis 1 Agustus 2013.

Dari operasi di hotel itu didapati seorang ABG tengah melayani lelaki hidung belang. Sedangkan sang mucikari usai menerima bayaran, berada di luar kamar menunggu 3 anak buahnya melayani 3 tamu warga asing tersebut.

Semua ABG yang dibekuk pada hari itu masih berstatus pelajar sekolah menengah. Masing-masing KS (16), pelajar SMK kelas 1 warga Lingkungan Awen, Lelateng, Negara, NR (16), pelajar kelas 1 SMK Warga Pertukangan, Loloan Barat, Negara, dan EN (16), pelajar SMA kelas 2 Warga Loloan Barat, Negara.

Berdasar pengakuan SDI, dia menjadi penyalur ABG dengan memberikan tarif Rp 600 ribu sekali servis per jamnya. Untuk sekali kencan, para ABG menerima Rp 250 ribu, sisanya Rp 300 ribu untuk mucikari, dan Rp 50 ribu untuk penghubung.

Atas perbuatannya, SDI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun serta Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sebut Setiajaya.

Ketua Komnas Perlindungan anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, tertangkapnya muncikari yang menjual ABG di Jembrana kepada orang asing menguatkan bukti adanya human trafficking di Jembrana.

"Polisi harus bekerja lebih keras guna menguangkap kasus ini. Saya yakin masih banyak ABG di Jembrana yang menjadi korban human trafficking. Ini semua semakin terbukti, saya tidak mengada-ada," ujar Arist yang dihubungi secara terpisah. (Yusuf Mudatsir/Mar)

Yusuf Mudatsir adalah pewarta warga.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, Ramadan atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media, kuliner dan lainnya ke citizen6@liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya