Dituntut Empat Tahun, Rosa Menangis

Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 07 September 2011, 17:33 WIB
Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya