Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Dituntut Empat Tahun, Rosa Menangis
Terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Diterbitkan 07 September 2011, 17:33 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Viral di TikTok, Wanita Kenalkan Anak AI dari Pacar Virtualnya
- 1 jam yang lalu
Kondisi Diego Maradona Sebelum Wafat Terungkap di Persidangan
- 2 jam yang lalu
Viral di China, Hewan Peliharaan AI Jadi Pelampiasan Stres Karyawan
- 3 jam yang lalu
Hujan Tak Surutkan Semangat WNI Rayakan HUT ke-81 RI di Wina
- 4 jam yang lalu
Menteri Jerman Puji Toleransi Antaragama di Indonesia