Pengacara Khofifah: KPU Harus Jalankan Putusan DKPP

Keputusan yang dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) Jimly Asshiddiqie diterima penuh suka oleh kubu Khofifah-Herman.

oleh Widji Ananta diperbarui 31 Jul 2013, 17:11 WIB
Keputusan yang dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie disambut gembira kubu Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja. Menurut Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keputusan itu harus segera dilaksanakan.

"KPU RI harus melaksanakan keputusan DKPP. Putusan tersebut telah memenuhi harapan kami. Sudah jelas kemenangan, tinggal menunggu KPU RI untuk memulihkan hak konstitusional Khofifah-Herman," tegas Otto di  ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).

"Putusan tersebut menuhi harapan kami, bahwa 3 orang anggota KPU Jatim dihentikan, sementara 1 diberi peringatan," ucap Otto.

Lebih jauh dia menjelaskan, dengan adanya amar putusan DKPP ini saja semuanya sudah cukup. Keputusan ini mengikat dan final. Untuk itu, tak perlu menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PT TUN) Jawa Timur. "Tinggal menunggu KPU menjalankan," imbuh Otto.

Otto juga menyebutkan, pasangan Khofifah dan Herman dikatan siap bertarung tanpa harus meminta kompensasi waktu mempersiapkan diri. "Intinya kita tidak perlu meminta kompensasi waktu, kami (Khofifah-Herman) siap bertarung," pungkas Otto.

DKPP mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman atas KPUD Jawa Timur. DKPP memerintahkan KPU Pusat memerintahkan KPUD Jatim untuk mengembalikan hak konstitusi pasangan ini. (Ali/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya