Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan

Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 14 Oktober 2011, 00:26 WIB
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya