Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Dua Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan
Majelis Hakim PN Jakpus memvonis tujuh bulan kurungan untuk dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. Keduanya divonis penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Diterbitkan 14 Oktober 2011, 00:26 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Deretan Tas Mewah Lamine Yamal yang Curi Perhatian, Ada Chanel Oversized hingga Hermès Langka
- 1 jam yang lalu
Victoria's Secret Fashion Show Kembali Digelar, Supermodel Ini Dikonfirmasi Tampil
- 1 jam yang lalu
Ukuran Air Merebus Daun Singkong Agar Cepat Empuk dan Tetap Hijau, Trik Ala Restoran Padang
- 2 jam yang lalu
Resep Bihun Goreng Tanpa Kecap Tapi Tetap Gurih
- 2 jam yang lalu
Melania Trump Bergaya Serba Amerika di Final Piala Dunia 2026, Picu Teori Konspirasi