Liputan6.com, Jakarta: Tommy Winata menyatakan bahwa dirinya tersudut dan dipermalukan oleh pemberitaan Majalah Tempo pascakebakaran Pasar Tanahabang, beberapa waktu silam. Bos Artha Graha ini juga membantah pernah membuat proposal kepada gubernur DKI terkait renovasi di lokasi bekas kebakaran Pasar Tanahabang yang telah menghanguskan 2.400 kios tersebut. Kesaksian ini disampaikan Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10).
Pada persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Iskandar Ali--awak redaksi Majalah Tempo--sebelumnya, Tommy tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Tempo mencecar Tommy dengan berbagai pertanyaan. Bahkan, majelis hakim sempat beberapa kali menghentikan pertanyaan tim penasihat hukum Tempo. Penasihat hukum Tempo menekankan bahwa kliennya pernah meminta konfirmasi pada Tommy Winata yang dimuat dalam berita berjudul Ada Tommy di Tenabang?. Namun, Tommy menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh majalah mingguan tersebut [baca: Tomy Membantah Diwawancarai Tempo].(TNA/Fransambudi dan Yoseph Herhudi Lestari)
Pada persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Iskandar Ali--awak redaksi Majalah Tempo--sebelumnya, Tommy tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam persidangan ini, kuasa hukum Tempo mencecar Tommy dengan berbagai pertanyaan. Bahkan, majelis hakim sempat beberapa kali menghentikan pertanyaan tim penasihat hukum Tempo. Penasihat hukum Tempo menekankan bahwa kliennya pernah meminta konfirmasi pada Tommy Winata yang dimuat dalam berita berjudul Ada Tommy di Tenabang?. Namun, Tommy menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh majalah mingguan tersebut [baca: Tomy Membantah Diwawancarai Tempo].(TNA/Fransambudi dan Yoseph Herhudi Lestari)