Pelaku Mutilasi Divonis Hukuman Mati

Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus mutilasi Andi Amma. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 02 November 2011, 00:53 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus mutilasi Andi Amma. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya