Pertimbangan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 13 Mei 2026, 17:48 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, tindak pidana disebut dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan bangsa sehingga dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan.

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

 

 

Tuntutan Lainnya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang juga salah satu pendiri platform pembayaran dan perusahaan transportasi daring di Indonesia, bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 13 Mei 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar, jaksa menyebut harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya