OJK Pastikan Tak Ada Panic Selling usai Rebalancing MSCI

Pasar saham Indonesia terkoreksi pasca rebalancing MSCI, namun OJK menilai aktivitas perdagangan masih normal.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 13 Mei 2026, 14:25 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Pengumuman Rebalancing MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Liputan6.com/Tira)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) setelah pengumuman rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aktivitas perdagangan saham masih berlangsung normal dan belum menunjukkan adanya aksi panic selling dari investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga pengamatan pukul 10.00 WIB, tidak ada saham terdampak rebalancing MSCI yang mengalami auto rejection bawah (ARB).

“Hari ini kalau kita cermati tadi sampai pukul 10.00 terkonfirmasi ada penurunan indeks. Tapi dengan tingkat aktivitas yang kami nilai masih dalam batasan wajar dan sebagai konsekuensi reaksi dari rebalancing. Jadi, ini juga menunjukkan tidak adanya upaya panic selling atau reaksi satu arah berupa arus, katakanlah, upaya menjual saham-saham tanpa diimbangi kekuatan pembelian,” kata Hasan dalam Konferensi Pers Pengumuman Rebalancing MSCI di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hasan menambahkan, frekuensi transaksi, volume perdagangan, dan nilai transaksi saham juga masih berada dalam kisaran normal dibandingkan hari perdagangan sebelumnya.

“Jadi, masih dalam batasan koreksi dengan rentang yang wajar. Kemudian, tadi frekuensi dan volume serta nilai transaksi juga cukup baik. Secara rata-rata tidak ada perbedaan signifikan dibandingkan hari-hari sebelumnya,” ujarnya.

 

Kebijakan Stabilisasi Pasar

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan pada perdagangan hari ini seiring dampak rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Untuk menjaga stabilitas pasar modal, OJK tetap mempertahankan sejumlah kebijakan stabilisasi pasar. Beberapa di antaranya adalah kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS, penundaan implementasi short selling hingga September 2026, serta penerapan trading halt berjenjang apabila terjadi penurunan tajam di pasar.

OJK juga menegaskan akan terus memantau perkembangan pasar bersama seluruh Self Regulatory Organization (SRO) dan siap menerbitkan kebijakan tambahan bila diperlukan guna menjaga stabilitas pasar modal nasional.

 

Rebalancing MSCI Dinilai Hanya Tekanan Jangka Pendek

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Pengumuman Rebalancing MSCI, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Liputan6.com/Tira)

Lebih lanjut, OJK menilai tekanan yang terjadi setelah pengumuman rebalancing MSCI merupakan konsekuensi jangka pendek dari reformasi dan pembenahan integritas pasar modal yang tengah dilakukan regulator.

Menurut Hasan, langkah pembenahan struktural memang berpotensi memunculkan penyesuaian harga pada saham-saham tertentu yang terdampak perubahan komposisi indeks global.

“Apa yang dilakukan secara struktural ini tentu akan setidaknya memiliki implikasi jangka pendek berupa, katakanlah, penurunan dan reaksi penyesuaian harga-harga saham yang terdampak. Sehingga istilah short term pain gitu ya, bahwa kita akan harus menghadapi katakanlah, tingkat penurunan di jangka pendek ini tentu menjadi konsekuensi yang sudah kita perhitungkan dan perkirakan sejak awal,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya