Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.
Miranda Goeltom jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Deputy Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat.
Diterbitkan 26 Januari 2012, 12:32 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Respons Pihak Bupati Gowa Usai Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah Polisi
- 40 menit yang lalu
Bocah 7 Tahun Meninggal Tersedak Bakso
- 2 jam yang lalu
Detik-detik Kecelakaan Beruntun Truk Hantam Minibus dan Motor di Lampung
- 2 jam yang lalu
Daftar Korban Banjir Bandang Solok
- 4 jam yang lalu
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Akan Ajukan Nota Pembelaan